Perlindungan Hak Merek, Paten, Desain Industri, dan Hak Cipta di Indonesia
Perlindungan Hak Merek, Paten, Desain Industri, dan Hak Cipta di Indonesia
oleh:Bayu Ardyan Saputra
A. Perlindungan Hak Merek
Merek adalah sebuah istilah yang digunakan sebagai tanda yang berfungsi sebagai pembeda antara produk satu dan lainnya dalam kegiatan bisnis, baik itu perdagangan atau jasa. Biasanya merek sering ditampilkan dalam bentuk desain grafis dengan berbagai macam bentuk mulai dari angka, huruf, nama, logo, gambar 2D maupun 3D, bahkan hingga suara.
1. Fungsi Merek
Seperti yang sudah kami sebutkan, merek atau brand berfungsi sebagai tanda pengenal atas produk atau jasa yang diperjual belikan. Selain itu, merek juga memiliki beberapa fungsi lain seperti:
- Tanda pembeda baik dari segi kualitas atau hal lain terkait produk atau jasa yang diproduksi oleh suatu lembaga dengan lembaga lain.
- Sebagai sarana promosi.
- Sebagai tanda atas asal atau pembuat produk tersebut.
- Sebagai jaminan atas sebuah kualitas terhadap barang yang dijual.
2. Hak Esklusif Pendaftaran Merek
Berikut beberapa hak esklusif yang didapatkan oleh pendaftar merek yang sudah disetujui, diantaranya:
- Bukti legalitas sebagai orang atau pihak yang sepenuhnya berhak atas merek yang sudah di daftarkan.
- Bisa melakukan penolakan kepada sebuah merek yang dianggap sama, baik secara keseluruhan atau inti pokok pada sebuah produk.
- Bisa digunakan sebagai upaya pencegahan agar tidak ada orang lain yang menggunakan merek tersebut.
3. Kenapa Pendaftaran Merek ditolak?
HKI berhak untuk menolak pendaftaran merek apabila merek yang dijuakan dianggap tidak memiliki kualifikasi yang sudah ditentukan. Berikut beberapa penyebab yang membuat pendaftaran hak merek ditolak.
- Merek yang didaftarkan disinyalir sama dengan merek lain yang sudah lebih dulu didaftarkan, baik untuk intinya atau secara keseluruhan.
- Merek yang diajukan memiliki persamaan, baik secara keseluruhan atau inti dengan merek orang lain atau organisasi yang sudah lebih dulu terkenal, meskipun merek tersebut belum didaftarkan di HKI.
- Merek tersebut sama dengan milik orang lain yang sudah populer, meskipun produk yang dijual tidak sama atau memiliki jenis yang berbeda. Permohonan merek ini akan ditolak sepanjang sesuai dengan aturan dari pemerintah.
- Terdapat persamaan dalam konteks geografis dari merek lain yang sudah populer.
- Sama atau mirip dengan nama organisasi, nama orang, atau foto dari orang lain. Hal ini terdapat pengecualian jika calon pendaftar memiliki persetujuan secara tertulis dari pihak yang bersangkutan.
- Mirip atau sama dengan simbol, emblem, lambang, nama, bahkan juga bisa bendera dari lembaga international atau negara lain. Pengecualian juga bisa terjadi jika ada izin tertulis dari pihak yang bersangkutan.
- Sama atau mirip dengan stempel atau cap dari lembaga pemerintahan atau negara lain, kecuali ada izin tertulis.
4. Merek Seperti apa yang Tidak Bisa di daftarkan?
HKI juga tidak memperkenankan orang atau organisasi untuk mendaftarkan beberapa merek, meskipun merek tersebut belum digunakan oleh orang lain. Berikut beberapa hal yang dapat membuat merek tidak bisa didaftarkan:
- Bertentangan dengan UUD, Aturan Agama, ketertiban umum, kesusilaaan, idelogi, sampai dengan moralitas.
- Terdapat unsur yang dapat membuat calon konsumen atau masyarakat tersesat seperti ukuran, kualitas jenis, serta tujuan penggunaan merek yang diajukan merupakan nama varietas tanaman yang masuk dalam ketgori dilindungi.
- Merek mengandung keterangan yang bertolak belakangan dengan manfaat, kualitas, dari produk yang akan dijual.
- Merek tersebut sudah dikenal sebagai nama atau lambang milik umum.
- Merek tidak memuat daya pembeda dari yang sudah ada.
5. Berapa Lama Jangka Waktu Perlindungan Merek?
Merek yang sudah didaftarkan dan disetujui oleh HKI akan mendapatkan perlindungan secara hukum dalam waktu sepuluh tahun sejak merek tersebut disetujui. Meskipun demikian, jangka waktu tersebut masih dapat diperpanjang jika sudah habis.
B. Pengertian Hak Paten
Hak paten atau hak eksklusif merupakan hak kepemilikan yang diberikan pemerintah bagi individu atas hasil karyanya dalam bidang teknologi selama waktu tertentu.
Dengan kata lain, hak ini merupakan mempersembahkan kebebasan kepada seseorang untuk menjalankan sendiri penemuannya. Kebebasan ini juga sudah dilengkapi dengan perlindungan hukum terhadap kemungkinan terjadinya peniruan oleh pihak-pihak tertentu.
Dengan hak paten, penemu dapat memberikan wawasan pengetahuan untuk kemajuan dalam masyarakat. Dalam paten dikenal istilah invensi dan inventor yang tentunya masih memiliki pengertian dengan hak itu sendiri.
Invensi merupakan ide yang berasal dari penemu dalam bidang teknologi baik produk maupun pengembang dan penyempurnaannya.
Sedangkan inventor adalah orang yang memiliki ide spesifik dari bidang teknologi tersebut. Inventor bisa seorang atau beberapa orang yang bekerja sama menghasilkan ide atau produk teknologi untuk mengelola masalah.
Ide inilah yang kemudian dituangkan menjadi sebuah invensi (UU RI No. 14 tahun 2001 pasal 1 ayat 1).
Hak eksklusif memiliki jangka atau periode tertentu yang memiliki batas yakni sekitar 20 tahun. Masa berlaku tersebut sejak hak tersebut secara resmi oleh penemu dan diterima tidak bisa diperpanjang masa berlakunya.
1. Fungsi Hak Paten Dalam Bisnis
Suatu bisnis, pengakuan resmi menjadi hal yang sangat penting untuk dimiliki. Meskipun dalam bisnis ada banyak hal yang perlu diatur, namun pengakuan resmi terhadap bisnis yang paling penting agar bisnis yang dikenal dengan baik. Untuk itu, pebisnis memerlukan hak paten dalam bisnisnya yang memiliki fungsi sebagai berikut.
a. Jaminan Perlindungan Hukum
Fungsi utama dari adanya hak eksklusif dalam sebuah bisnis adalah jaminan akan perlindungan hukum pada bisnis yang dijalankan.
Jaminan hukum menjadi sangat penting untuk sebuah bisnis sehingga pengusaha perlu memasukkan bisnisnya untuk mendapatkan hak dagang, penemuan dan daya cipta. Dengan adanya hak tersebut, suatu bisnis akan memperoleh perlindungan dan pengakuan sah.
Perusahaan akan selalu menciptakan produk-produk baru yang tentunya membutuhkan hak eksklusif untuk memiliki kekuatan hukum. Dengan hak ini, perusahaan memiliki hak atas ide termasuk produk yang dihasilkan karena telah memperoleh hak yang sah dari pemerintah.
Ini menjadi kekuatan hukum untuk perusahaan jika kedepannya terdapat masalah yang berkaitan dengan ide bisnis tersebut.
b. Menambah Kepercayaan Konsumen
Diakui secara resmi oleh Negara dengan otomatis akan membuat kepercayaan konsumen pada bisnis atau produk yang dihasilkan lebih baik.
Dengan hak paten perusahaan memiliki bukti yang kuat bahwa semua ide dan produk yang dihasilkan adalah asli dari perusahaan tersebut tanpa menduplikasi produk dari pihak lain. Hal tersebut akan menambah kepercayaan konsumen dan berdedikasi pada perusahaan tersebut.
c. Memberi Tambahan Keuntungan
Mendaftarkan bisnis atau perusahaan guna mendapatkan pengakuan terhadap penemuan bisnis adalah kewajiban, terlebih jika hal tersebut baru pertama kali ditemukan dan memiliki nilai ekonomi.
Jika ingin perusahaan berjalan dengan baik maka pengakuan terhadap inovasi ini perlu didapatkan untuk mendapatkan penghasilan pasif . Dengan kata lain, ketika orang lain ingin menggunakan karya tersebut maka mereka harus membayar kepada perusahaan sebagai izin penggunaan.
d. Merupakan Aset Perusahaan
Fungsi lain dari hak paten adalah sebagai aset perusahaan yang bentuknya tidak berwujud namun bernilai besar. Pengakuan terhadap inovasi perusahaan adalah aset yang sangat berharga, karena tidak ada orang yang ingin idenya digunakan orang lain apalagi tanpa lisensi. Dengan adanya hak eksklusif , perusahaan bisa memegang jaminan hukum atas inovasinya.
e. Mengurangi Plagiarisme
Seperti yang telah dibahas sebelumnya, tidak ada yang ingin karyanya ditiru atau digunakan tanpa izin. Plagiarisme adalah tindakan yang sangat merugikan untuk pemilik ide. Namun, dengan adanya hak paten , ide tersebut akan dianggap oleh semua orang sebagai milik pribadi atau kelompok dan memiliki kekuatan hukum yang kuat.
f. Menghindari Eksploitasi Karya
Hal lain yang sangat merugikan selain plagiarisme adalah eksploitasi karya yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Ini bisa saja terjadi jika perusahaan tidak memiliki hak eksklusif untuk melindungi karyanya. Hak ini akan melindungi inovasi perusahaan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
g. Mengurangi Kompetitor
Fungsi lain dari pengakuan dan perlindungan terhadap inovasi adalah kompetitor dalam bisnis yang dapat mengganggu masa depan bisnis.
Dunia bisnis adalah dunia yang penuh dengan persaingan dan sering kali dijumpai plagiarisme terhadap produk. Tanpa hak elsklusif ini, tentu akan membuat banyak pemilik inovasi justru harus bangkrut karena ketidakhadiran aturan yang jelas
Dengan adanya hak ini, perusahaan dapat menjadi pemegang lisensi tunggal terhadap produk dan ide-ide perusahaan. Perusahaan akan mendapatkan pengakuan sebagai satu-satunya dan tidak ada produk yang serupa. Jika ada yang merekomendasikan atau mengklaim maka Anda dapat menentut sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
h. Memperluas Jangkauan Bisnis
Terakhir, kepercayaan yang diterima perusahaan sebagai pencipta produk-produk berkualitas dan satu-satunya akan membuat bisnis Anda berkembang dengan cepat.
Jangkauan bisnis akan semakin luas dan menembus pasar global karena adanya hak pengakuan inovasi Tidak akan ada yang meragukan kredibilitas perusahaan jika hak tersebut sudah dikantongi.

2. Bagaimana Cara Mendaftarkan Hak Paten di Indonesia?
Hak pengakuan terhadap suatu inovasi, merek, atau kekayan intelektual lainnya merupakan hak yang tidak boleh disepelekan, dan justru ini adalah sebuah kewajiban karena sudah diatur dalam undang undang yang berlaku di Indobesia.
Banyak manfaat yang akan didapatkan saat menjadi inventor salah satunya Anda akan menjadi pemegang lisensi tunggal. Jika bisnis Anda berencana melakukan aplikasi pengajuan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI, maka harus dilakukan dengan beberapa tahapan seperti di bawah ini:
- Pertama,
mengisi formulir situs resmi DJKI sesuai data yang sesuai. Formulir ini
terdiri dari 2 rangkap berbahasa Indonesia dengan format khusus dari
DJKI. Formulir permohonan Hak Merek memuat sejumlah data, yakni:
- tanggal, bulan dan tahun permohonan;
- nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon;
- nama lengkap dan alamat kuasa, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; –
- warna-warna apabila Merek yang dimohonkan memakai sejumlah unsur warna;
- nama negara dan tanggal permintaan pendaftaran Merek pertama kali (jika diajukan dengan hak prioritas).
- Kedua, Jika Anda mendaftarkan hak paten Anda secara offline, Anda harus mennyiapkan beberapa dokumen seperti:
- Fotokopi KTP (Bagi pemohon asal luar negeri harus memilih kedudukan di Indonesia, bisa alamat kuasa hukum);
- Fotokopi akte pendirian badan hukum yang disahkan notaris (jika permohonan atas nama badan hukum);
- Fotokopi peraturan pemilikan bersama, jika permohonan diajukan atas nama lebih dari 1 orang (Merek kolektif);
- Surat kuasa khusus jika permohonan pendaftaran dikuasakan;
- Tanda pembayaran biaya permohonan;
- Sepuluh helai etiket Merek (ukuran maksimal 9×9 cm, minimal 2×2 cm); -Surat pernyataan bahwa Merek yang dimintakan pendaftaran adalah milik pemohon. Untuk alur dalam prosesnya Anda bisa lihat melalui tautan ini.
- Ketiga, pihak DJKI akan melakukan pemeriksaan terhadap formulir dan data-data yang diserahkan. Jika sudah lengkap, pihak DJKI akan memproses pengajuan dan jika belum, DJKI akan meminta maaf untuk melengkapi kembali.
- Keempat, tahap publikasi atau pengumuman setelah pemohon mengirimkan pengajuan paten kepada pihak DJKI. Jangan bosan menunggu tahapan ini memang membutuhkan waktu yang cukup lama, sekitar 18 bulan setelah pemeriksaan formulir. Dalam kurun waktu tersebut, semua pihak berhak mengajukan banding terhadap invasi tersebut beserta alasan yang kuat dan pertimbangan pertimbangan pengajuan paten.
- Kelima, pemeriksaan substantif dilakukan setelah ujian dinyatakan lulus dan tahapan tahapan tersedia. Tahap ini dilakukan dengan mengisi formulir khusus dan bukti pembayaran pemeriksaan.
- Terakhir, pemohon akan menunggu hingga sertifikat paten ada di tangan setelah melalui proses pemeriksaan dan dinyatakan clear. Sertifikat ini berarti penemu memiliki hak penuh terhadap invasi tersebut.
C. Pengertian Desain Industri
adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Desain Industri dihasilkan oleh pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Industri.
Untuk dapat dilindungi, Desain harus dilakukan permohonan pendaftaran Desain Industri dimana permintaan pendaftaran Desain Industri yang diajukan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan, apabila pendesain merupakan peneliti UGM maka permohonan harus dilakukan melalui Subdirektorat Hak Kekayaan Intelektual UGM.
a. Desain Industri yang mendapat perlindungan?
- Hak Desain Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru.
- Desain Industri dianggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.
- Desain belum diungkap bahkan belum dilakukan komersialisasi, atau belum diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia
b. Berapa lama waktu perlindungan desain?
Perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan tidak dapat dilakukan perpanjangan perlindungan.
c. Apa saja desain yang tidak dapat didaftarkan?
Hak Desain Industri tidak dapat diberikan apabila Desain Industri tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
d. Apa syarat mengajukan permohonan DI ke HKI UGM?
- Formulir Permohonan Pembiayaan
- Formulir Permohonan Pendaftaran DI
- Uraian Desain
- Gambar Desain
- Surat Pengalihan Hak
- Surat Pernyataan Desain Industri
- Lampiran gambar desain berformat .jpg
D. Pengertian Hak Cipta
Hak cipta merupakan salah satu bagian dari hak kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Definisi hak cipta dijabarkan pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) yang menyebutkan bahwa:
“Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Hak eksklusif yang dimaksud dalam pengertian di atas terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Artinya, dengan memiliki hak ekonomi inilah pencipta dapat memperoleh manfaat ekonomi dari ciptaannya. Perlu dipahami bahwa hak eksklusif adalah hak yang diperuntukan hanya bagi pencipta atau pemegang hak cipta yang sah, dengan begitu pihak lain tidak boleh memanfaatkan suatu ciptaan tanpa seizin pencipta atau pemegang hak cipta. Pihak lain yang ingin menggunakan suatu karya dapat menjadi pemegang hak cipta dengan izin pencipta melalui perjanjian. Namun pemegang hak hanya memiliki sebagian hak eksklusif, yaitu berupa hak ekonomi karena hak moral adalah hak yang melekat pada pencipta secara abadi.
1. Jenis-Jenis Ciptaan yang Dilindungi dan Masa Berlaku Perlindungan
Setiap hasil karya di bidang pengetahuan, seni dan sastra dapat dilindungi negara melalui hak cipta. Perlindungan ini memiliki masa berlaku yang berbeda-beda tergantung jenis ciptaan dan jenis hak eksklusif. Untuk hak moral, maka hak tersebut berlaku tanpa batas waktu. Sedangkan hak ekonomi memiliki batas waktu perlindungan yang berbeda, tergantung dari jenis ciptaannya, sebagaimana diatur pada Pasal 58-60 UU Hak Cipta.
a. Ciptaan dengan Hak Cipta Seumur Hidup ditambah 70 Tahun
Perlindungan atas ciptaan yang tercantum dalam Pasal 58 ayat (1) UU Hak Cipta berlangsung selama pencipta hidup dan akan berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal. Ciptaan tersebut diantaranya:
- Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya;
- Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
- Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
- Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
- Karya arsitektur;
- Peta; dan
- Karya seni batik atau seni motif lain
b. Ciptaan dengan Hak Cipta selama 50 Tahun
Selanjutnya Pasal 59 ayat (1) UU Hak Cipta menyebutkan jenis ciptaan yang perlindungannya berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman, antara lain adalah:
- Karya fotografi;
- Potret;
- Karya sinematografi;
- Permainan video;
- Program Komputer;
- Perwajahan karya tulis;
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
- Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
- Kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer atau media lainnya; dan
- Kompilasi ekspresi budaya tradisional
c. Ciptaan dengan Hak Cipta selama 25 Tahun
Pasal 59 Ayat 2 UU Hak Cipta menjelaskan ciptaan berupa karya seni terapan berlaku selama 25 tahun. Di mana, perlindungan hak cipta berlaku sejak pertama kali dilakukan pengumuman atas hak tersebut.
d. Ciptaan dengan Hak Cipta Tanpa Batas Waktu
Khusus untuk ekspresi budaya tradisional yang dipegang oleh negara, maka perlindungan atas hak cipta akan berlaku tanpa batas waktu.
2. Apakah Hak Cipta dapat Dialihkan?
Dalam hak cipta, hak eksklusif yang dapat dialihkan kepada pihak lain adalah berupa hak ekonomi atas ciptaan tersebut. Dengan memiliki hak ekonomi, pencipta atau pemegang hak cipta dapat memanfaatkan ciptaan tersebut untuk memperoleh keuntungan, antara lain dengan cara menerbitkan ciptaan, menggandakan dan mendistribusikan ciptaan, serta melakukan pertunjukan atas ciptaan. Berdasarkan Pasal 16 ayat (2) UU Hak Cipta, hak cipta dapat dialihkan antara lain karena:
- pewarisan;
- hibah;
- wakaf;
- wasiat;
- perjanjian tertulis; atau
- sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Apabila hak ekonomi tersebut sudah dialihkan seluruhnya ke pihak lain, maka pencipta atau pemegang hak cipta tidak dapat menggunakan hak ekonomi tersebut lagi. Selain dapat dialihkan, hak cipta merupakan barang tidak terwujud yang dianggap sebagai aset sehingga hak cipta juga dapat dijadikan jaminan, misalnya digunakan sebagai jaminan utang.
SEMOGA BERMANFAAT
Daftar Pustaka:
- Team Editorial. 2020. Tentang Hak Merek [Pengertian, Fungsi, dan Contoh]. https://divedigital.id/hak-merek/. Diakses Pada 18 Januari 2021 Pukul 13.00 wib.
- _. _. Hak Paten: Pengertian, Fungsi, dan Cara Mendapatkan Hak Paten di Indonesia. https://accurate.id/bisnis-ukm/pengertian-dan-cara-mendapatkan-hak-paten/. Diakses Pada 18 Januari 2021 Pukul 13.10 wib.
- _. _. Pengertian Desain Industri. https://penelitian.ugm.ac.id/10067-2/. Diakses Pada 18 Januari 2021 Pukul 13.20 wib.
- _. _. Contoh Hak Cipta & Jenis-Jenisnya. https://libera.id/blogs/contoh-hak-cipta/. Diakses Pada 18 Januari 2021 Pukul 13.30 wib.
Komentar
Posting Komentar